Eks Dirut Bank Bengkulu Masuk Tahap II, Ditahan Atau Tidak?

Eks Dirut Bank Bengkulu 2016-2021 Agus Salim didampingi Tim Kuasa Hukum pada saat konferensi Pers Sabtu, 21 Februari 2026/Dok Tiktok Warta Cik
Penulis: Redaksi
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:13:32 WIB

KABARDARING.ID – Usai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Pemerintah berinisial AS dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap dua.

Proses pelimpahan tahap dua yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama mantan Direktur Bank Bengkulu, pada Kamis (7/5/2026) besok.

Hal itu disampaikan Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom S. Sumbayak saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).

"Direncanakan pada hari Kamis ini dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Bengkulu," kata Wisdom.

Lanjut Wisdom menjelaskan, pelimpahan ini usai penyidikan kepolisian dinyatakan lengkap secara formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga. kasus siap dilimpahkan ke pengadilan dan penyidik wajib melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

"Dilimpahkan tahap 2 belum. Tapi perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21)," sambung Wisdom sembari menjelaskan apakah tersangka akan ditahan atau tidak, itu kewenangan mutlak JPU.

Sebelumnya, penetapan ini menjadi sorotan, lantaran AS bukan sosok sembarangan. Ia diketahui pernah memimpin bank tersebut selama dua periode, dan kini namanya terseret dalam pusaran kasus kredit bermasalah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Status tersangka terhadap AS diperkuat dengan telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Meski sempat dikembalikan karena berkas belum lengkap, penyidik kembali mengirimkan SPDP terbaru pada awal April 2026.

SPDP yang masuk ke Kejati Bengkulu atas nama tersangka AS, memang pernah masuk pada Desember 2026 lalu. Hanya saja saat itu dikembalikan karena berkasnya belum ada.

Menariknya, kasus ini bukan perkara baru. Sebelumnya, empat pegawai internal bank lebih dulu duduk di kursi terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru menyeret nama petinggi bank saat itu.

Dalam persidangan, terungkap adanya kejanggalan dalam proses pencairan kredit kepada PT Agung Jaya Grup. Pengajuan kredit yang awalnya dinilai tidak memenuhi syarat, justru tetap disetujui dan dicairkan hingga Rp5 miliar.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya campur tangan pimpinan bank saat itu. Sejumlah saksi bahkan mengindikasikan bahwa keputusan pencairan kredit tak lepas dari peran pejabat tertinggi di bank tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor cabang pembantu di Kepahiang dan menyita ratusan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik penyaluran kredit yang menyimpang dari prosedur.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi dunia perbankan, bahwa penyimpangan sekecil apa pun dalam penyaluran kredit bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius. ***

Reporter: Redaksi