Tak Digubris di Bengkulu, LPK-RI Resmi Laporkan Bank Mandiri dan BCA Finance ke OJK Pusat
KABARDARING - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) nyatanya sudah melaporkan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dan PT BCA Finance Bengkulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun sempat dielak OJK Provinsi Bengkulu.
Namun, pelaporan itu disampaikan LPK RI ke OJK RI di Jakarta bukan Provinsi Bengkulu. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, didampingi Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan kepada wartawan pada Rabu malam (29/4/2026).
"Kita sudah somasi dan mendatangi langsung ke kantor bank (terlapor, red) ke Bengkulu. Akan tetapi, saat mediasi tidak ada jawaban. Untuk itu masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan kepada OJK RI," tegas Endras.
Sejatinya, lembaga LPK RI mengemban amanat nomor 8 tahun 1999 bahwa di sini hak sebagai konsumen itu dilindungi oleh undang-undang.
Untuk itu, pihaknua menambahkan, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, di mana siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.
"Jadi kami datang ke OJK ini untuk memperjuangankan hak yang harus didapatkan serta kenyamanan bagi masyarakat. Disini kita meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena ini sifatnya universal efeknya kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan atau simpanan di bank tersebut," tutur Endras.
Data terhimpun, pelaporan tersebut telah resmi teregister di OJK RI. Berdasarkan pesan tangkapan layar yang diterima wartawan, Call Center OJK RI telah memberikan pemberitahuan bahwa laporan telah teregister.
"Yth Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia mewakili Tiurlan Elfrida. Terima kasih telah melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Secara otomatis, pengaduan Anda telah diteruskan kepada BCA Finance, PT. Selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan status pengaduan melalui tautan," tulis pesan tangkapan layar yang diterima wartawan.
"Yth. LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA mewakili TIURLAN ELFRIDA. S. Terima kasih telah melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Secara otomatis, pengaduan Anda telah diteruskan kepada PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. Selanjutnya Anda dapat melakukan pengecekan status pengaduan melalui tautan," demikian bunyi tangkapan layar kedua yang diterima wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Bank Mandiri Bengkulu S Parman maupun BCA Finance Bengkulu. Namun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.
Informasi lain, pelaporan ini berawal sororan LPK RI setelah menerima pengaduan konsumen atas dugaan praktik pendebetan sepihak yang dilakukan oleh PT BCA Finance Bengkulu terhadap rekening debitur tanpa persetujuan yang sah dan spesifik.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan nasabah Bank Mandiri Bengkulu S Parman yang rekeningnya diduga diblokir sepihak.
Dalam hal ini LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Rombongan diterima langsung perwakilan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dengan mediasi langsung antara LPK RI. Hanya saja, mediasi tersebut berakhir deadlock. Hal itu juga terjadi di Bank BCA Finance Bengkulu. ***