OJK Tanggapi Polemik Konsumen Bank Mandiri dan BCA Finance, LPK-RI Bakal Tempuh Jalur Hukum

OJK Tanggapi Polemik Konsumen Bank Mandiri dan BCA Finance, LPK-RI Bakal Tempuh Jalur Hukum/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Rabu, 29 April 2026 | 16:53:55 WIB

KABARDARING.ID – Polemik dugaan pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri Bengkulu S Parman hingga dugaan pendebetan sepihak oleh PT BCA Finance Bengkulu kini mendapat sorotan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu pun akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu memastikan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari konsumen terkait dugaan rekening diblokir sepihak maupun praktik pendebetan tanpa persetujuan sah dan spesifik.

Humas OJK Bengkulu, Delpa Susiati, menyampaikan bahwa setelah melakukan koordinasi internal, pihaknya memastikan belum ada pengaduan resmi yang masuk dari konsumen terkait persoalan tersebut.

“Izin mas, OJK belum menerima pengaduan resmi dari konsumen terkait hal tersebut,” ujar Delpa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2026).

Namun saat ditanya mengenai kedatangan pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama konsumen ke Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Delpa belum memberikan tanggapan lebih lanjut. Diketahui, saat ini Humas OJK tengah berada di luar kota.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Bank Mandiri Bengkulu S Parman maupun BCA Finance Bengkulu. Namun, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.

Sebelumnya, Ketua DPC LPK-RI Kediri Raya, Endras David Sandri, didampingi Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan, menegaskan pihaknya siap melayangkan somasi keras kepada PT BCA Finance maupun Bank Mandiri Bengkulu S Parman.

Tak hanya itu, LPK-RI juga menyatakan siap mengajukan laporan resmi ke OJK serta menempuh langkah hukum perdata maupun pidana jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Bahkan, LPK-RI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjadikannya sebagai preseden nasional dalam perlindungan hak-hak konsumen jasa keuangan.

Victor Darmawan menilai, apabila praktik serupa dibiarkan, maka hal itu dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pelaku jasa keuangan terhadap dana milik masyarakat.

Di sisi lain, LPK-RI juga mendesak OJK agar bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut, termasuk melakukan audit kepatuhan terhadap PT BCA Finance serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai OJK terkesan abai. Ini bukan hanya soal satu konsumen, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Victor Darmawan.

LPK-RI menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut, Pasal 4 huruf a dan c mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang adil. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga melarang klausul baku yang memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha.

Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 menegaskan bahwa sahnya suatu perjanjian harus berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sementara Pasal 1338 ayat (3) menekankan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur kewajiban pelaku jasa keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga transparansi layanan.

Selain itu, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mewajibkan adanya persetujuan eksplisit dan terpisah terhadap setiap tindakan yang berdampak pada dana konsumen.

LPK-RI juga menyoroti dugaan tidak adanya kuasa spesifik untuk melakukan autodebit lintas rekening. Bahkan, sejumlah klausul baku dinilai multitafsir dan berpotensi batal demi hukum.

Tak hanya itu, dugaan minimnya transparansi, tidak adanya pemberitahuan sebelum pendebetan dilakukan, hingga absennya explicit consent sebagaimana diwajibkan regulator turut menjadi perhatian serius.

LPK-RI pun menilai dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip fiduciary duty atau prinsip kepercayaan dalam pengelolaan dana konsumen.

Sebelum melayangkan somasi, perwakilan LPK-RI diketahui telah mendatangi Kantor Bank Mandiri Bengkulu S Parman pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Rombongan diterima langsung oleh pihak Bank Mandiri Bengkulu S Parman dan sempat dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut berakhir deadlock. Situasi serupa juga terjadi saat LPK-RI mendatangi kantor BCA Finance Bengkulu. ***

Reporter: Redaksi