Rekening Diduga Diblokir Sepihak, LPK-RI Geruduk Bank Mandiri Bengkulu! Nasabah Klaim Rugi Puluhan Juta

LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Senin, 27 April 2026 | 16:45:41 WIB

KABARDARING.ID - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti serius aduan seorang nasabah Bank Mandiri Bengkulu S Parman yang rekeningnya diduga diblokir sepihak, serta penyelesaian kredit di Bank BCA Finance.

Dalam hal ini LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB.

LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB

Rombongan diterima langsung perwakilan Bank Mandiri Bengkulu S Parman dengan mediasi langsung antara LPK RI. Hanya saja, mediasi tersebut berakhir deadlock. Hal itu juga terjadi di Bank BCA Finance.

Ketua DPC LPK RI Kediri, Endras David Sandri dan Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK RI, memastikan pihaknya telah menerima aduan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan langkah hukum yang tegas.

LPK-RI diwakili oleh Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, dan Endras David Sandri selaku Ketua LPK-RI DPC Kediri dengan mendatangi langsung Kantor Bank BCA Finance pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB

"Dia memiliki kartu kredit dari tahun sejak 2012. Nah, informasi yang saya terima dari Mandiri jumlah limit kartu kredit ini Rp 10 juta. Dari kredibitur tidak demikian. Tapi, di tahun 2026 ini denda dan pokoknya berubah menjadi Rp 64 juta. Alasannya, ada kompensasi pemotongan denda 4 juta. Jadi sisanya Rp 60 juta. Pertanyaannya atas dasar apa mereka memblokir rekening debitur tersebut apakah ada SP 1,sp2 dan SP3. Apalagi debitur ini nasabah tetap di Mandiri," ujar Endras usai keluar dari Kantor Mandiri Bengkulu S Parman.

Dalam pelaporannya, Endras menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan identitas. Sebab, uang Rp 64 juta itu disebut bukan milik debitur, melainkan uang titipan milik saudaranya.

Vector Darmawan menegaskan, bank wajib menjaga kepercayaan dana masyarakat serta tidak dapat membatasi hak nasabah tanpa dasar hukum yang jelas.

"Bank tidak memiliki kewenangan absolut untuk memblokir rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas. Jika tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka berpotensi melanggar hukum dan perlindungan konsumen," tegasnya.

"Kita akan melaporkan persoalan ini ke regulator terkait di antaranya OJK dan Ombudsman Jakarta, supaya ini menjadi perhatian OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan. Saya berharap OJK tidak abai dalam melindungi konsumen supaya konsumen mendapatkan kepastian hukum," demikian Vector Darmawan Riskiandi.

Lebih jauh, pelapor juga mengaku ingin mengajukan pelunasan mobil Innova warna putih ke BCA Finance. Namun hingga kini, kendaraan tersebut disebut belum dapat diproses pelunasannya.

BCA Finance disebut menolak itikad baik debitur dalam pelunasan kredit sesuai kemampuan debitur. LPK RI menduga adanya pelanggaran karena tidak ada kuasa debitur kepada pihak bank untuk melakukan pendebitan ke rekening lain tanpa persetujuan.

Kemudian, tidak adanya perjanjian kredit secara spesifik yang mengatur pendebitan otomatis kepada akun rekening lain turut menjadi sorotan dalam laporan tersebut.

"Dan kami juga meminta OJK tidak abai terhadap pengaduan masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," harapnya. ***

Reporter: Redaksi