Dugaan kasus pencabulan di Bengkulu Utara : Ketika Kelalaian Sistem Membuka Ruang Kejahatan di Dunia Pendidikan

Febrian Sugiarto (Kader HMI Bengkulu Utara)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 23 April 2026 | 15:43:19 WIB

Oleh : Febrian Sugiarto (Kader HMI Bengkulu Utara)

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru PPPK paruh waktu di Bengkulu Utara kembali menghadirkan keprihatinan serius terhadap kondisi keamanan di lingkungan pendidikan. Di tengah besarnya perhatian publik terkait isu pendidikan di skala nasional, mencuat pula pemberitaan tentang hal negatif dari dunia pendidikan di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana oleh individu, tetapi juga mengundang pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sejauh mana sistem pengawasan tenaga pendidik dijalankan secara efektif oleh otoritas yang berwenang.

Penting untuk ditegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap individu tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Namun demikian, informasi yang mengindikasikan adanya dugaan riwayat perilaku serupa sebelumnya patut menjadi perhatian serius. Jika benar terdapat indikasi tersebut, maka hal ini menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan administratif yang seharusnya mampu mencegah risiko berulang.

Dalam praktik birokrasi, langkah seperti pemindahan tugas kerap dianggap sebagai solusi administratif yang cepat. Akan tetapi, dalam konteks perlindungan anak, pendekatan tersebut tidak cukup menjawab persoalan substantif. Pemindahan tanpa evaluasi menyeluruh justru berisiko mengalihkan potensi masalah ke lingkungan baru, tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalan. Di titik inilah, sistem perlu dikritisi—bukan untuk menyalahkan secara sepihak, melainkan untuk memastikan adanya perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.

Secara normatif, perangkat hukum Indonesia telah memberikan landasan yang kuat dalam menangani kejahatan terhadap anak, baik melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Namun, hukum pidana pada dasarnya bersifat reaktif—ia hadir setelah peristiwa terjadi. Oleh karena itu, aspek yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara, khususnya pemerintah daerah Bengkulu Utara, mengoptimalkan fungsi preventif melalui sistem pembinaan dan pengawasan aparatur.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap aparatur, termasuk PPPK, dituntut menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas. Konsekuensinya, proses pengelolaan tenaga pendidik tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga harus mencakup penilaian terhadap rekam jejak, perilaku, dan kelayakan moral untuk berada di lingkungan pendidikan. Ruang kelas bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan ruang kepercayaan, di mana keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama.

Peristiwa ini, oleh karena itu, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah Bengkulu Utara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan tidak parsial. Evaluasi tersebut perlu mencakup penguatan sistem penelusuran rekam jejak tenaga pendidik, peningkatan mekanisme pengawasan di satuan pendidikan, serta penegakan standar disiplin yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berpotensi membahayakan peserta didik. Selain itu, koordinasi lintas sektor—antara pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum—perlu diperkuat agar setiap indikasi pelanggaran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan proporsional.

"Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sektor publik, termasuk pendidikan. Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam waktu dekat harus bergerak dan mengambil sikap tegas apabila terbukti adanya tindak pelanggaran yang merugikan anak khususnya dalam pendidikan. Selain itu, evaluasi tentang sistem pengawasan juga harus segera dilakukan" tegas Febrian selaku kader HMI Bengkulu Utara.

Kritik yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam mendorong tata kelola yang lebih baik. Kepercayaan publik tidak lahir dari pernyataan normatif semata, tetapi dari konsistensi kebijakan dan keberanian melakukan pembenahan ketika ditemukan kelemahan. Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak harus ditempatkan sebagai prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. Ketika terdapat celah dalam sistem yang berpotensi membuka ruang bagi terjadinya kejahatan, maka pembenahan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah keharusan.

Dunia pendidikan harus kembali ditegaskan sebagai ruang yang aman dan bermartabat. Untuk itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tenaga pendidik menjadi langkah mendesak yang tidak dapat ditunda, demi memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar dalam lingkungan yang benar-benar terlindungi.

Reporter: Redaksi