Topo Santoso Bongkar Fakta Hukum di Sidang Korupsi Tol Bengkulu, Singgung KUHP Baru dan Kerugian Negara
KABARDARING.ID – Keterangan saksi ahli mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung. Tim kuasa hukum terdakwa Toto Suharto (Pimpinan KJPP Kantor Jasa Penilai Publik) menghadirkan pakar hukum pidana Topo Santoso untuk memberikan pandangan hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (22/4/2026).
Dalam persidangan, Topo Santoso menekankan pentingnya memahami masa transisi antara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menjelaskan, penerapan aturan harus melihat mana yang lebih menguntungkan terdakwa.
> “Perkara yang disidangkan setelah KUHP baru berlaku, secara prinsip bisa menggunakan aturan baru. Tapi harus dilihat mana yang lebih ringan bagi terdakwa,” ujar Topo di hadapan majelis hakim.