Bupati Nonaktif Fikri Thobari Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum di Kasus Dugaan Suap Proyek
KABARDARING.ID – Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus menegaskan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Hal tersebut disampaikan melalui Tim Hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, yang diwakili oleh Ana Tasia Pase usai menjenguk Fikri, Jumat (17/4/2026).
“Alhamdulillah, beliau dalam kondisi baik. Bupati juga menitipkan salam kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Rejang Lebong,” ujar Ana.
Dalam pesannya, Fikri meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus yang sedang dihadapinya. Ia juga mengingatkan agar tidak berkembang opini liar maupun informasi yang belum tentu benar.
Selain itu, ia berpesan kepada Wakil Bupati untuk tetap fokus menjalankan pemerintahan serta memastikan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan.
“Beliau berharap semua pihak menahan diri dan bijak dalam menggunakan media agar tidak menimbulkan keresahan,” tambah Ana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp980 juta oleh Fikri terkait praktik fee proyek atau “ijon” dari sejumlah kontraktor.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan rekanan yang memenangkan proyek di Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong.
Penyerahan dilakukan secara bertahap:
26 Februari 2026: Rp330 juta dari Edi Manggala melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo
6 Maret 2026: Rp400 juta dari Irsyad Satria Budiman melalui ASN Santri Ghozali
6 Maret 2026: Rp250 juta dari Youki Yusdiantoro melalui ASN Rendy Novian
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta dengan modus serupa, yang mengindikasikan praktik berulang.
Berdasarkan penelusuran KPK, aliran dana tersebut terjadi selama bulan Ramadan dan diduga digunakan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Asep, praktik ini kerap terjadi karena adanya kebiasaan sebagian kepala daerah yang merasa perlu menyediakan THR, namun berujung pada penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Fikri dan Hary Eko disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi dijerat dengan pasal dalam KUHP terbaru.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di daerah.