Ketua Ombudsman Jadi Tersangka! Kejagung Bongkar Dugaan Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar
KABARDARING.ID – Publik dikejutkan dengan penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari pemilik PT TSHI berinisial LD.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan penggeledahan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Tak butuh waktu lama, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diduga ‘Mainkan’ Pemeriksaan, Intervensi Kemenhut
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjerat PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan.
Merasa keberatan, pihak perusahaan diduga mencari jalan pintas dengan menemui HS, yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
HS kemudian diduga bersedia “membantu” dengan skenario pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Dalam sejumlah pertemuan di kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur Jakarta, disepakati adanya imbalan Rp1,5 miliar agar ditemukan “kesalahan administrasi” dalam kebijakan Kemenhut.
Tak berhenti di situ, HS diduga mengatur proses pemeriksaan agar hasilnya menguntungkan pihak perusahaan, bahkan sampai mengintervensi kebijakan kementerian.

Draft Laporan Diduga Bocor ke Perusahaan
Fakta lain yang terungkap, HS diduga memerintahkan anak buahnya untuk membocorkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan.
Tujuannya jelas: memastikan hasil akhir pemeriksaan sesuai “harapan” pihak pemberi suap.
Langkah ini diduga kuat menjadi bagian dari upaya mengarahkan keputusan agar PT TSHI dapat menghindari beban pembayaran kepada negara.
Dijerat Pasal Berat Korupsi
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjaga integritas, justru diduga terlibat praktik korupsi.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal tambang nikel tersebut. ***