Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka, Diduga Minta Setoran Rp5 Miliar!
KABARDARING.ID – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Tak sendiri, Gatut juga ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung digelandang ke tahanan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026,” tegas Asep.

Menurut KPK, Gatut diduga meminta setoran fantastis hingga Rp5 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Permintaan itu disebut dilakukan melalui perantara ajudannya.
Namun sebelum keburu terkumpul seluruhnya, KPK lebih dulu bergerak. Dari total permintaan tersebut, baru sekitar Rp2,7 miliar yang berhasil dihimpun saat OTT dilakukan.
Kini, kedua tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kasus ini, Gatut dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung praktik korupsi di Indonesia. ***