Terbongkar! Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Rejang Lebong, Uang Rp2 Miliar Raib

Press release di Mapolres Rejang Lebong, Senin (6/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Senin, 06 April 2026 | 15:07:37 WIB

KABARDARING.ID - Kasus investasi bodong senilai Rp2 miliar di Kabupaten Rejang Lebong berhasil diungkap unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Dalam kasus tersebut, Polres Rejang Lebong menangkap 2 pelaku yang merupakan yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri SH mengatakan 2 pelaku yang diamankan yakni LN (26) dan DR (30).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

“Kasus ini merupakan investasi ilegal yang merugikan banyak korban. 2 Pelaku diamankan akhir Maret 2026," ujar AKP Hasan Basri dalam press release di Mapolres Rejang Lebong, Senin (6/4/2026).

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP Saiful Ahmadi, menambahkan bahwa praktik investasi bodong tersebut terjadi pada Juli hingga November 2023 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Dua tersangka ini, kata Kabag Ops menawarkan investasi melalui media sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.

“Mereka menjanjikan keuntungan 20 sampai 50 persen dalam waktu singkat, mulai 10 hari hingga tiga bulan,” kata AKP Saiful.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menampilkan testimoni keuntungan di media sosial. Dana dikumpulkan melalui transfer dan pembayaran tunai yang disertai kwitansi.
"Sebanyak 21 orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya SE MH, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban tidak menerima pengembalian dana saat jatuh tempo.

Pada 27 Desember 2023, korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, tersangka sudah melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil dilacak di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kedua tersangka kemudian ditangkap pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di rumah mereka di Pekon Purwodadi tanpa perlawanan," sampai AKP Reno yang memimpin langsung penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, sebut Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kwitansi, buku catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

"Hasil penyelidikan menunjukkan uang korban diputar kembali dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku juga diketahui sempat membeli aset seperti mobil, tanah, dan rumah," kata Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 miliar. ***

Reporter: Redaksi