Mangkir dari KPK, Anak Wabup Bengkulu Utara Diminta Dijemput Paksa: Ujian Nyali Penegakan Hukum

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1/Foto: RMOL
Penulis: Redaksi
Minggu, 05 April 2026 | 15:16:26 WIB

KABARDARING.ID – Ketidakhadiran pengusaha rokok Muhammad Suryo dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu sorotan tajam. Sikap mangkir anak kandung Wabup Bengkulu Utara tersebut dinilai bukan sekadar absen biasa, melainkan bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa KPK tidak boleh ragu bersikap tegas menghadapi pihak yang mengabaikan panggilan resmi.

“Ini bukan soal administrasi. Ini soal wibawa hukum. Kalau dibiarkan, publik bisa melihat hukum bisa ditawar,” tegasnya, Minggu (5/4/2026) dikutip RMOL.

Menurut Hari, langkah jemput paksa harus segera diambil jika yang bersangkutan terus mangkir tanpa alasan yang sah. Ia mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Gunakan kewenangan itu. Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan pengusaha,” ujarnya.

Nama Muhammad Suryo sendiri mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik suap terkait pengaturan impor barang.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat internal DJBC dan pihak swasta. Bahkan, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari uang tunai miliaran rupiah hingga logam mulia.

Desakan agar KPK bersikap tegas dinilai sebagai momentum penting untuk mematahkan stigma lama bahwa hukum di Indonesia “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Hari menilai, ketegasan KPK dalam menghadapi pihak berpengaruh akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Ini ujian nyata. Kalau KPK mundur, kepercayaan publik bisa runtuh. Tapi kalau tegas, ini jadi bukti bahwa hukum benar-benar berdiri untuk semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Suryo diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (2/4/2026) tanpa memberikan keterangan resmi. Sikap ini semakin memperkuat dorongan publik agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. ***

Reporter: Redaksi