Suami Jarang Pulang, Ternyata Tinggal dengan Wanita Lain

Pihak kelurahan bersama perangkat wilayah memberikan peringatan keras kepada keduanya/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 | 10:52:42 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Kelurahan Kandang Mas bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran norma sosial dan agama yang terjadi di lingkungan setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 24.00 WIB. Lurah Kandang Mas, Karimullah, bersama perangkat RT/RW mendatangi sebuah rumah bedeng yang dilaporkan warga. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial TH yang diketahui merupakan suami sah pelapor, bersama seorang perempuan berinisial MD.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kelurahan bersama perangkat wilayah memberikan peringatan keras kepada keduanya. Mereka dinilai telah melanggar norma agama, adat, dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Sebagai langkah penyelesaian, pihak kelurahan memberikan waktu selama 1x24 jam kepada TH dan istrinya untuk melakukan musyawarah terkait kelanjutan rumah tangga mereka. 

Sementara itu, perempuan berinisial MD diminta untuk mengosongkan rumah bedeng tersebut dalam waktu yang sama, sesuai hasil kesepakatan bersama warga dan ketua RT setempat.

8

Pihak kelurahan bersama perangkat wilayah memberikan peringatan keras kepada keduanya

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah cepat yang diambil oleh pemerintah kelurahan dalam menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap warga diharapkan dapat mematuhi aturan serta norma yang berlaku, demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.

“Langkah yang diambil oleh pihak kelurahan merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat. Ini penting untuk menjaga nilai-nilai sosial dan ketertiban di lingkungan,” ujar Sahat.

Pemerintah setempat juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melaporkan jika ditemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. ***

Reporter: Redaksi