Cinta Ditolak, Pria di Rejang Lebong Diduga Coba Bunuh Wanita Saat Tidur

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya saat jumpa pers/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026 | 05:55:51 WIB

KABARDARING.ID – Peristiwa kekerasan yang diduga telah direncanakan sebelumnya terjadi di wilayah Rejang Lebong. Seorang pria berinisial YD (39) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SR (26).

Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari (18/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Cawang Baru.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menyiapkan aksinya sebelum kejadian.

Pelaku disebut datang ke lokasi menggunakan sepeda motor, kemudian menunggu di sekitar rumah hingga situasi dinilai sepi. Setelah itu, ia masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang.

“Pelaku diduga sudah merencanakan perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah saat korban dalam kondisi tidak waspada,” ungkap pihak kepolisian.

Di dalam rumah, pelaku melakukan penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan keluar dari dalam rumah.

Aksi tersebut akhirnya diketahui oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Saksi bersama warga kemudian datang dan berhasil menghentikan tindakan pelaku sebelum situasi semakin membahayakan.

Pelaku selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi. Pelaku diketahui memiliki keinginan untuk menjalin hubungan lebih jauh dengan korban, namun tidak mendapat respon yang diharapkan.

“Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati setelah keinginannya tidak diterima oleh korban,” jelas polisi.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait percobaan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat. Ia terancam hukuman penjara dalam jangka waktu panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, serta segera melapor apabila menemukan potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain. ***

Reporter: Redaksi