Isu Pungli Jabatan Kepsek SMA Bengkulu Viral, Kabid Tegaskan Fitnah
KABARDARING.ID – Dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan setelah beredar dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA di media sosial.
Dalam narasi yang viral, seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu berinisial MS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMA, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus menjanjikan jabatan kepala sekolah kepada sejumlah guru.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, oknum tersebut disebut-sebut mematok tarif antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang bagi calon kepala sekolah yang ingin dilantik. Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga mencatut nama Gubernur Bengkulu serta mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan rumah tangga gubernur.
“Abang saya salah satu korbannya. Uang sudah disetorkan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Korban lain juga banyak, mereka dijanjikan jabatan dengan membawa-bawa nama Gubernur,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dikutip dari akun TikTok Netizen Bengkulu.
Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kabid Pembinaan SMA Dikbud Provinsi Bengkulu, M. Syukur. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar.
“Itu tidak benar, ini fitnah,” tegas Syukur saat dikonfirmasi.
Syukur menjelaskan bahwa proses penunjukan kepala sekolah memiliki mekanisme dan regulasi yang ketat dari pemerintah pusat. Salah satunya melalui sistem pendataan KSPS yang memuat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon kepala sekolah.
“Kita cek dulu di KSPS apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dikbud Provinsi Bengkulu.
“Tidak benar. Tidak sehat kalau kita mengurus hal seperti itu,” pungkasnya. ***