Diduga Bukan Polda, Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu Disinyalir Diamankan BNN
KABARDARING.ID – Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) III. Informasi terbaru mengoreksi kabar sebelumnya yang menyebut penindakan dilakukan oleh kepolisian. Faktanya, penanganan disebut berada di bawah kendali Badan Narkotika Nasional melalui BNN Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan penelusuran, oknum wakil rakyat tersebut diamankan di kawasan pintu Tol Bengkulu–Taba Penanjung pada Rabu (18/3/2026) sore. Meski melibatkan unsur aparat gabungan, sumber menyebut proses penindakan dipimpin langsung oleh tim BNNP.
Usai diamankan di lokasi, yang bersangkutan bersama rekannya langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penanganannya bukan di Polda, tapi di BNN Provinsi,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan seperti dimuat Bengkulutoday.com.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN Provinsi Bengkulu terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Alexander S. Soeki, juga belum mendapat respons. Pesan singkat dan panggilan yang dilakukan pewarta belum dijawab.
Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah publik, terutama terkait transparansi penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memastikan kejelasan informasi. ***