KPK Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Sejumlah Lokasi di Rejang Lebong

Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong/Ist
Penulis: Redaksi
Selasa, 17 Maret 2026 | 02:27:50 WIB

KABARDARING.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pembangunan daerah.

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Sejumlah lokasi yang didatangi penyidik antara lain rumah dan kantor Bupati Rejang Lebong, kantor serta kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, serta beberapa rumah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengusutan kasus tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan itu penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Uang tersebut diketahui ditemukan di kediaman Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. Ia merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan Kadis PUPR Hary Eko Purnomo, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemberian dan penerimaan uang terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR. Nilai suap yang disinyalir mengalir dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Adapun proyek yang diduga menjadi sumber praktik suap tersebut merupakan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong dengan total pagu anggaran sekitar Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap atau pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. ***

Reporter: Redaksi