KPK Ungkap Dugaan Praktik THR ke Forkopimda Terjadi di Sejumlah Daerah
KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) oleh kepala daerah tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi berpotensi berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut pola pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan THR eksternal diduga menjadi praktik yang cukup luas.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di daerah-daerah lainnya,” kata Asep seperti dikutip dari RMOL, Minggu (15/3/2026).
Asep menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk kepada unsur Forkopimda. Karena itu, ia mengingatkan agar para kepala daerah menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut.
Menurutnya, menjaga integritas jabatan merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
KPK juga mengingatkan peran penting sekretaris daerah sebagai pejabat karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah untuk berani menolak perintah yang berpotensi melanggar hukum.
“Sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan pejabat karier seharusnya dapat menolak perintah kepala daerah yang berisiko menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Polres Banyumas. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rahman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul dan Sadmoko, pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di rumah tahanan KPK.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana sejumlah perangkat daerah yang rencananya akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal. Sebagian uang bahkan telah dimasukkan ke dalam kantong hadiah (goodie bag) yang disimpan di rumah salah satu pejabat daerah.
Dugaan praktik tersebut bermula dari perintah bupati kepada sekretaris daerah untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan pemberian THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak eksternal.
Permintaan dana kemudian disampaikan kepada sejumlah perangkat daerah dengan target setoran ratusan juta rupiah. Dalam kurun waktu beberapa hari, puluhan organisasi perangkat daerah dilaporkan telah menyetor uang dengan nominal yang bervariasi.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun sebelumnya. KPK kini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. ***