KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Diamankan
KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat sejumlah pejabat daerah.
Salah satu lokasi yang diperiksa penyidik adalah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), yang berada di Jalan Pramuka, RT 03/RW 01, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) mulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim yang terdiri dari beberapa penyidik KPK masuk ke rumah tersebut melalui pintu samping karena pintu utama tidak dapat dibuka.
Selama proses penggeledahan, petugas juga meminta bantuan alat penghitung uang yang didatangkan dari Polres Rejang Lebong sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah hampir empat jam melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 14.00 WIB penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam dua koper. Rombongan KPK kemudian meninggalkan tempat menggunakan tiga unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.
Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Air Bang, Nazaruddin, yang turut menyaksikan proses penggeledahan, menyebut petugas menyita sejumlah barang dari dalam rumah tersebut.
“Tadi saya melihat petugas KPK mengamankan uang dan beberapa berkas, tetapi saya tidak mengetahui jumlahnya,” ujarnya.
Usai melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR, tim penyidik langsung bergerak menuju lokasi lain untuk melanjutkan rangkaian pemeriksaan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat memeriksa ruang kerja bupati sekitar pukul 14.15 WIB, petugas harus membuka pintu secara paksa menggunakan mesin gerinda karena tidak dapat diakses.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menggunakan skema ijon untuk tahun anggaran 2025–2026. ***