Dicecar Soal Suap Ijon Proyek, Bupati Rejang Lebong Pilih Bungkam
KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu.
Fikri keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 04.41 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Saat melintas di hadapan awak media, Fikri tidak memberikan pernyataan apa pun terkait kasus yang menjeratnya. Ia memilih langsung menuju mobil tahanan tanpa menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fikri akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Senin malam (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 13 orang di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Fikri Thobari menjadi salah satu pihak yang diduga menerima suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dikutip Beritasatu.com pada Selasa malam (10/3)
Penyidik menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Skema yang digunakan diduga berupa pemberian uang oleh pihak swasta sebelum proyek berjalan atau yang kerap disebut sebagai “ijon proyek”.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ***