PAN Bengkulu Tunggu Sikap Resmi KPK, Tim Hukum: Hormati Proses dan Junjung Praduga Tak Bersalah

Perwakilan tim hukum PAN Bengkulu, Ana Tasia Pase/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40:58 WIB

KABARDARING.ID – Tim hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu akhirnya memberikan pernyataan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan disebut menyeret salah satu kader PAN di Bengkulu.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang juga merupakan kader PAN. Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan publik di Bengkulu.

Menanggapi hal itu, perwakilan tim hukum PAN Bengkulu, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa pihaknya memilih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Hal itu juga sudah disampaikan oleh Sekjen DPW PAN Bengkulu sebelumnya. Untuk saat ini kami menunggu pernyataan resmi dari KPK,” kata Ana saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, hingga kini PAN Bengkulu tetap berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah terhadap pihak yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait langkah hukum, termasuk kemungkinan pendampingan hukum, masih menunggu kepastian status dari KPK.

“Sampai sekarang kami masih menunggu penetapan resmi dari KPK. Setelah itu baru akan ada arahan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil,” ujarnya.

Ana juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun di luar sumber resmi.

Di sisi lain, pihaknya mengaku merasa prihatin apabila kabar tersebut terbukti benar. Pasalnya, saat ini pemerintah daerah di Bengkulu tengah berupaya melakukan berbagai pembenahan dan peningkatan kinerja pemerintahan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Sebaiknya kita menunggu penjelasan resmi dari KPK,” demikian Ana. ***

Reporter: Redaksi