Korban Perdagangan Orang Asal Kepahiang Tiba di Bengkulu, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjemput sekaligus menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak keluarga/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 00:52:50 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjemput sekaligus menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak keluarga. Korban diketahui bernama Harmizal, warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Penjemputan dilakukan di Bandara Fatmawati Bengkulu pada Minggu (8/3/2026).

Kegiatan penjemputan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, SE. Turut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kushadi Cahayadi, S.IP, Kepala Badan Kesbangpol Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.

Setelah tiba di Bandara Fatmawati, korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan pasca kejadian yang dialaminya.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjemput sekaligus menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak keluarga

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurutnya, banyak kasus TPPO bermula dari iming-iming pekerjaan dengan gaji besar namun tanpa proses yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dari pemerintah serta seluruh dokumen keberangkatan lengkap dan sah,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri karena sangat berisiko menjerumuskan seseorang menjadi korban perdagangan orang.

“Jangan pernah menggunakan jalur nonprosedural atau berangkat menggunakan paspor wisata untuk bekerja. Jika ada tawaran mencurigakan atau janji proses cepat tanpa kejelasan, segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau aparat penegak hukum,” tegasnya.

Irwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menitipkan paspor atau dokumen penting kepada agen atau pihak yang tidak jelas. Selain itu, calon pekerja migran harus membaca serta memahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya untuk memastikan hak dan kewajiban tertulis secara jelas.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja juga terus mendorong sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami risiko dan bahaya TPPO. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kita berharap kejadian seperti ini dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya. ***

Reporter: Redaksi