KPK Lelang 25 Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara/Istimewa
Penulis: Redaksi
Jumat, 06 Maret 2026 | 02:48:00 WIB

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Total terdapat 25 lot barang dengan nilai limit sekitar Rp26,2 miliar yang akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I, serta dapat diikuti masyarakat melalui situs resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.

Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba, mengatakan pihaknya berharap seluruh barang yang dilelang dapat terjual sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

“Semoga seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Sejak Februari 2026, masyarakat sudah dapat mengajukan penawaran secara daring. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, sementara peserta wajib menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.

Fransman menjelaskan, sebagian barang yang dilelang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Namun kami pastikan kualitas barang tetap terjaga karena seluruhnya dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” jelasnya.

Barang yang dilelang cukup beragam, mulai dari barang elektronik hingga properti bernilai miliaran rupiah. Untuk nilai limit terendah terdapat iPhone XS Max 256 GB dengan harga mulai sekitar Rp1,8 juta.

Sementara pada kategori tertinggi terdapat paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.

Beberapa barang yang menjadi perhatian peserta lelang antara lain Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 dengan limit Rp103 juta, serta tas Loewe Puzzle Small Pink yang dibuka dari harga Rp10,6 juta.

Untuk memberikan kesempatan melihat kondisi barang, KPK juga menggelar proses aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap barang bergerak pada 5 Maret 2026 di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Bagian dari Strategi Pemulihan Aset

Lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi asset recovery KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Aset yang telah berkekuatan hukum tetap akan dikonversi kembali menjadi penerimaan negara melalui mekanisme lelang terbuka.

Seluruh proses dilakukan secara transparan melalui kerja sama dengan KPKNL, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ke depan, KPK juga berencana kembali menggelar lelang tahap berikutnya pada Juni 2026, setelah proses penilaian terhadap sejumlah aset selesai dilakukan.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset melalui mekanisme resmi dan transparan,” tutup Fransman. ***

Reporter: Redaksi