Kejati Bengkulu Kembangkan Perkara Proyek PLTA Musi, Empat Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
KABARDARING.ID – Penanganan dugaan korupsi proyek kelistrikan di PLTA Musi terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan empat orang dari unsur perusahaan swasta sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pekerjaan tahun anggaran 2022–2023.
Perkara ini mencakup dua paket pekerjaan di lingkungan UPDK Bengkulu pada PT PLN Indonesia Power, yakni penggantian Sistem Kontrol Utama dan penggantian AVR (Automatic Voltage Regulator) di PLTA Musi.
Dugaan Ketidaksesuaian Nilai Kontrak
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, proyek penggantian Sistem Kontrol Utama disebut memiliki nilai kontrak Rp29,4 miliar (sebelum PPN). Namun, hasil pendalaman menunjukkan harga pengadaan dari penyedia awal berada di kisaran Rp17,23 miliar.
Selisih nilai tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga melampaui batas kewajaran keuntungan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Tiga orang dari PT Yokogawa Indonesia yang telah ditetapkan tersangka masing-masing Tulus Sadono sebagai Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaifur Rijal sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, serta Osmond Pratama Manurung, Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia.

Proyek AVR Juga Disorot
Selain itu, dalam proyek penggantian AVR System di wilayah Ujan Mas, Kepahiang, nilai kontrak setelah negosiasi tercatat Rp20,52 miliar. Sementara harga pengadaan perangkat dan pekerjaan pendukung disebut berada di angka Rp15,79 miliar.
Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, Erik Ratiawan turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengajuan dan penetapan harga proyek tersebut.
Penyidik menilai terdapat indikasi keuntungan yang tidak proporsional dalam kerja sama operasional proyek tersebut.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejati Bengkulu menyatakan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka ini. Pendalaman terhadap alur pengadaan, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara masih terus dilakukan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, termasuk Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power yang kini menjabat Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS, Daryanto. Lalu, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur energi strategis di Bengkulu. Kejati menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. ***