Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo Subianto: Indonesia Siap Hadapi Dinamika Global
KABARDARING.ID – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global era Donald Trump memicu gelombang respons dari berbagai negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Mahkamah menilai penerapan tarif global sebelumnya tidak memiliki dasar kewenangan yang kuat berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Namun, tak lama setelah putusan tersebut, Trump kembali mengumumkan kebijakan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Menanggapi dinamika tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto yang tengah berada di Washington DC, Sabtu (21/2/2026), menyampaikan sikap tenang dan terukur.
“Kita siap menghadapi segala kemungkinan. Kita menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat, dan kita akan melihat perkembangannya,” ujar Prabowo.
Menurutnya, tarif 10 persen yang diumumkan kembali oleh Trump masih berada dalam ambang yang dapat dikelola oleh Indonesia. Bahkan, ia menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta merugikan posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Saya kira masih dalam batas yang bisa kita kelola,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan berupaya mempertahankan skema tarif 0 persen yang telah lebih dahulu disepakati dalam pembicaraan bilateral.
“Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Yang kita minta, jika negara lain dikenakan 10 persen, maka yang sudah mendapat 0 persen tetap berlaku,” jelas Airlangga.
Produk agrikultur seperti kopi dan kakao menjadi komoditas prioritas yang telah memperoleh fasilitas tarif 0 persen. Selain itu, skema tersebut juga mencakup sejumlah sektor strategis dalam rantai pasok industri, mulai dari elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, hingga produk turunannya.
Pemerintah optimistis, dengan diplomasi ekonomi yang adaptif dan strategi antisipatif, stabilitas perdagangan nasional tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan global yang dinamis. ***