WNA Australia Diperiksa! Skandal Tambang PT RSM Bengkulu Melebar, Jejak Izin Dibongkar

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Wilfred Scultz didampingi kuasa hukumnya diperiksa Penyidik Kejati Bengkulu, pada Jumat (20/2), dalam pengembangan kasus PT Ratu Samban Mining (PT RSM)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 20 Februari 2026 | 16:42:00 WIB

KABARDARING.ID – Skandal dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu kembali memanas. Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Wilfred Scultz, Jumat (20/2), dalam pengembangan kasus PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Bengkulu. Wilfred Scultz hadir didampingi penasihat hukumnya.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyatakan saksi berinisial WS diperiksa terkait pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka: IR, FA, dan SA.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi WNA berinisial WS. Ini bagian dari pengembangan perkara sebelumnya,” tegas Denny.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian (kiri), dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar (tengah)

Disebut Atur Perusahaan Terafiliasi

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa peran WS diduga tidak kecil. Ia disebut mengatur pembentukan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.

“Jabatan saksi saat itu adalah penasihat teknis PT RSM,” ujar Pola.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan disebut akan dibuka secara utuh pada waktunya.

Deretan Tersangka: Dari Kadis hingga Bupati

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara (2007), sebagai tersangka.

Ia diduga menerima aliran dana Rp600 juta untuk memuluskan izin PT RSM dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode (2005–2015), terkait penerbitan izin tambang yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Imron dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait penerbitan sejumlah keputusan bupati tahun 2007 dan 2008 yang menjadi dasar operasional PT RSM.

Izin Diduga Langgar Aturan

Imron Rosyadi diketahui menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama ke PT RSM.

Kemudian, Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan

Penerbitan izin ini diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.

Tak hanya itu, prosesnya disebut tanpa rekomendasi administrasi, tanpa penelitian lapangan tim teknis, serta tanpa kewajiban pembayaran 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan.

Kasus Melebar, Publik Menanti

Dengan diperiksanya WNA yang diduga berperan dalam struktur perusahaan terafiliasi, kasus ini berpotensi melebar ke ranah korporasi lintas negara.

Kejati Bengkulu memberi sinyal penyidikan belum berhenti. Dan publik kini menunggu babak selanjutnya dari pusaran tambang yang diduga merugikan negara hingga angka fantastis. ***

Reporter: Redaksi