Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, AKBP Didik Putra Terancam Penjara Seumur Hidup
KABARDARING.ID – Kasus narkoba kembali mengguncang institusi kepolisian. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka terhadap perwira menengah tersebut diumumkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Menurut Isir, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat sejumlah pasal berat terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ditambah ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegas Isir.
Selain hukuman penjara seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar, tergantung pada pembuktian dalam proses hukum.
Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, ia masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Penempatan khusus tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan kode etik profesi kepolisian, yang berjalan paralel dengan proses pidana.
“Yang bersangkutan saat ini masih menjalani penempatan khusus oleh Div Propam Polri terkait proses kode etik,” jelas Isir.
Sementara itu, penanganan perkara pidana narkoba yang menjerat mantan Kapolres tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira aktif kepolisian. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk kasus narkotika, tanpa pandang bulu. ***