Kejari Geledah Rumah Eks Bupati Bengkulu Selatan, 19 SHM di Kawasan Hutan Diduga Disalahgunakan
KABARDARING.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan bergerak cepat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna. Dalam langkah tegas tersebut, penyidik menggeledah rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, Rabu (11/02/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penerbitan sertifikat tanah secara ilegal di kawasan hutan negara yang kini diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Tak hanya rumah mantan bupati, tim penyidik juga menggeledah rumah pensiunan PNS berinisial SU serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah sertifikat hak milik dan dokumen penting terkait proses penerbitannya.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra menegaskan, penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat hak milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang saat ini sedang kami dalami,” tegas Hendra.
Ia mengungkapkan, kawasan hutan seluas sekitar 22 hektare tersebut tercatat memiliki 19 sertifikat hak milik yang kini diduga telah berubah fungsi menjadi kebun sawit.
Dalam penggeledahan di rumah SU, penyidik berhasil mengamankan tujuh sertifikat. Sementara sisanya berada di beberapa lokasi berbeda, termasuk diagunkan di bank dan berada di luar daerah.
“Kami mengamankan tujuh sertifikat dari rumah SU. Untuk sertifikat lainnya, sebagian masih berada di pihak terkait dan akan segera diserahkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah mantan Bupati GM, penyidik belum menemukan sertifikat karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Namun, GM disebut telah menyatakan akan menyerahkan dokumen tersebut dalam waktu dekat.
“Di rumah saudara GM nihil karena beliau sedang di luar kota. Namun beliau menyampaikan akan mengantarkan sertifikat tersebut dalam waktu dekat,” tambah Hendra.
Selain sertifikat, penyidik juga mengamankan warkah atau dokumen asal-usul tanah dari Kantor Pertanahan Bengkulu Selatan yang diduga berkaitan langsung dengan proses penerbitan SHM di kawasan hutan tersebut.
Kejari memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat penerbitan sertifikat di kawasan hutan negara berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum yang berlaku.***