Subuh hingga Malam, Uang Rp850 Juta Berpindah Tangan, Drama Kejar-Kejaran OTT KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di PN Depok
KABARDARING.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok berubah menjadi drama menegangkan. Dimulai sejak subuh buta, berakhir dengan pengejaran di jalanan gelap, dan berujung pada penangkapan sejumlah pejabat penting peradilan bersama uang tunai Rp850 juta.
KPK sebelumnya telah mencium adanya rencana transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan percepatan penanganan sengketa lahan. Informasi awal menyebutkan penyerahan uang akan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (5/2/2026). Namun, hingga pagi, transaksi yang dinanti belum terjadi.
Penantian tim KPK akhirnya membuahkan hasil saat siang hari. Sekitar pukul 13.39 WIB, seorang staf keuangan PT Karabha Digdaya berinisial ALF terpantau mengambil uang tunai Rp850 juta dari bank di wilayah Cibinong. Jumlah tersebut disebut merupakan hasil negosiasi, turun dari angka awal Rp1 miliar.

Pergerakan demi pergerakan mulai dipetakan. Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, diketahui berada di kantor. Sementara itu, pihak lain, termasuk Head Corporate Legal perusahaan dan sejumlah perantara, juga mulai bergerak. Tiga kendaraan berbeda, dua dari pihak perusahaan dan satu dari lingkungan PN Depok, akhirnya terpantau menuju titik yang sama di kawasan Emerald Golf, Tapos.
Sekitar pukul 19.00 WIB, momen yang ditunggu terjadi. Uang Rp850 juta diduga berpindah tangan melalui seorang juru sita PN Depok. Namun, situasi berubah cepat. Mobil yang diduga membawa barang bukti sempat melaju meninggalkan lokasi, memicu aksi pengejaran oleh tim KPK.

Dalam kondisi minim cahaya, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan target. Namun beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut berhasil ditemukan kembali. Dari operasi itu, tujuh orang diamankan, termasuk pihak swasta dan aparat pengadilan, bersama barang bukti uang tunai yang tersimpan dalam tas ransel hitam.
Tak berhenti di situ, KPK melanjutkan penindakan. Sekitar pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT Karabha Digdaya diamankan di kawasan Cinere. Penangkapan kemudian berlanjut hingga ke rumah dinas Ketua PN Depok, yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Dari hasil OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.
Uang Rp850 juta diduga menjadi “pelicin” untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan. Tak hanya itu, Wakil Ketua PN Depok juga diduga menerima gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari transaksi penukaran valuta asing sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya integritas lembaga peradilan. OTT tersebut bukan sekadar penangkapan, tetapi juga membuka dugaan praktik transaksional yang mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik suap yang diduga telah berlangsung sistematis tersebut. ***