Emas Jadi Alat Suap Favorit, KPK Ungkap Tren Baru dari OTT Pejabat Bea Cukai

KPK pamerkan bara bukti senilai Rp40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai/Ist
Penulis: Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026 | 19:52:55 WIB

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru dalam praktik suap dan korupsi. Jika sebelumnya transaksi ilegal kerap menggunakan uang tunai, kini logam mulia seperti emas mulai menjadi pilihan utama para pelaku.

Temuan ini terungkap setelah KPK melakukan sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk kasus suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan meningkatnya harga emas menjadi salah satu faktor yang membuat logam mulia semakin diminati sebagai alat transaksi suap.

“Tren harga emas yang terus meningkat menjadikannya menarik, karena bentuknya kecil namun memiliki nilai besar. Ini memudahkan dalam proses penyimpanan maupun pemindahan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, dalam beberapa OTT terakhir, penyidik KPK berulang kali menemukan barang bukti berupa emas, yang mengindikasikan adanya pergeseran pola dalam praktik korupsi.

“Dari beberapa OTT, kami menemukan barang bukti logam mulia. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam mengantisipasi pola baru tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Selain emas, KPK juga mulai mengendus potensi penggunaan aset digital seperti cryptocurrency sebagai sarana transaksi ilegal.

“Tim penyidik juga mulai melihat adanya indikasi penggunaan cryptocurrency dalam tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dalam OTT terkait kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dan pihak lainnya, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah jam tangan mewah yang diperkirakan bernilai Rp138 juta.

KPK menilai perubahan bentuk suap ini menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi, karena pelaku semakin memanfaatkan aset bernilai tinggi yang mudah dipindahkan dan sulit terdeteksi.

Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan terus mengembangkan metode penindakan dan pelacakan untuk mengantisipasi berbagai modus baru dalam praktik korupsi di Indonesia. ***

Reporter: Redaksi