KABARDARING.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK menggelar ekspose perkara dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, KPK belum merinci identitas para tersangka. Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengumumkan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam konferensi pers resmi.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” lanjut Budi.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan total 17 orang dari dua lokasi berbeda, yakni Lampung dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT BR.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dan yen Jepang (JPY), serta logam mulia.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan institusi strategis yang berperan penting dalam pengawasan arus barang impor dan penerimaan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik dan perdagangan. ***