Tragedi Anak Putus Asa di Ngada Soroti Prioritas Anggaran MBG Rp335 Triliun

Ilustrasi alokasi anggaran MBG 2026 Rp335 triliun atau estimasi Rp1,2 triliun per hari dinilai akan menggerus dana pendidikan gratis SD hingga SMP, kesejahteraan guru, dan kualitas pendidikan/Net
Penulis: Redaksi
Rabu, 04 Februari 2026 | 00:55:08 WIB

KABARDARING.ID – Tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, kembali menyoroti persoalan serius akses pendidikan dasar bagi keluarga miskin di Indonesia.

Korban berusia 10 tahun tersebut diketahui berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas. Ia hidup bersama neneknya yang telah lanjut usia, sementara ibunya harus menghidupi lima anak seorang diri. Informasi dari warga setempat menyebutkan, korban sempat mengungkapkan kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah, termasuk perlengkapan belajar.

Peristiwa ini memantik keprihatinan publik, terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan anggaran sangat besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2026.

Anggaran MBG Rp335 Triliun, Pendidikan Dasar Justru Tertekan

Dikutip Aktual.com, Pemerintah mengalokasikan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun pada 2026, melonjak drastis dari Rp71 triliun pada 2025. Berdasarkan Perpres Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, sebagian besar anggaran tersebut bersumber dari fungsi pendidikan.

Anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp223,5 triliun atau hampir separuh dari total anggaran pendidikan nasional sebesar Rp470,4 triliun. Angka ini melampaui alokasi untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang justru turun tajam menjadi Rp56,6 triliun dari Rp261,6 triliun pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, anggaran pendidikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) juga mengalami penurunan signifikan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk sektor pendidikan.

Pendidikan Gratis SD–SMP Bisa Dibiayai dari 1 Tahun Anggaran MBG

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa negara wajib membebaskan biaya pendidikan dasar (SD–SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Komisi X DPR RI memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp132 triliun per tahun untuk menjamin pendidikan gratis SD dan SMP secara nasional. Sementara Kemendikdasmen memperkirakan kebutuhan hingga Rp183,4 triliun termasuk dukungan bagi guru non-ASN.

Dengan demikian, satu tahun anggaran MBG Rp335 triliun secara teoritis cukup untuk membiayai pendidikan gratis SD–SMP selama hampir dua tahun.

JPPI: Anggaran MBG Berpotensi Langgar Konstitusi

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran MBG berpotensi melanggar Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan untuk pemenuhan hak dasar warga negara.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG tidak menyentuh persoalan struktural pendidikan seperti kerusakan sekolah, kesejahteraan guru, dan ketimpangan akses pendidikan.

JPPI mencatat lebih dari 60 persen sekolah dasar di Indonesia berada dalam kondisi rusak, sementara jutaan anak masih berisiko putus sekolah akibat faktor ekonomi.

Ancaman Serius bagi Masa Depan Pendidikan

Menurut JPPI, kebijakan ini bukan sekadar pergeseran prioritas anggaran, tetapi berpotensi melemahkan sistem pendidikan nasional secara sistematis. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Tragedi di Ngada menjadi pengingat bahwa di balik angka dan proyek besar negara, masih ada anak-anak Indonesia yang kesulitan mengakses hak paling dasar, yakni pendidikan.

Reporter: Redaksi