Tim PH Tegaskan: Kerusakan Lingkungan Tak Bisa Dipukul Rata ke Bebby Hussy
KABARDARING.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam saksi yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Enam saksi tersebut masing-masing Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
Di hadapan majelis hakim, para saksi menyampaikan keterangan yang relatif seragam. Mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM, tidak mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak menandatangani dokumen, serta tidak menerima aliran dana apa pun terkait penyusunan AMDAL tersebut. Para saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mencantumkan nama dan tanda tangan mereka dalam dokumen lingkungan tersebut.
Fakta persidangan ini kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy. Kuasa hukum, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara hukum tanggung jawab atas AMDAL dan perizinan pertambangan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dari keterangan saksi jelas bahwa dokumen AMDAL tersebut terbit jauh sebelum klien kami terlibat sebagai kontraktor. Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan lingkungan dibebankan kepada Pak Bebby,” ujar Rivai usai persidangan.

Ia menjelaskan, keterlibatan kliennya baru terjadi setelah adanya kerja sama operasional, sementara seluruh dokumen perizinan dan AMDAL merupakan produk administratif yang menjadi kewenangan pemegang IUP. Dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan pihak kontraktor, pembagian tanggung jawab masing-masing pihak juga telah diatur secara tegas.
“Jika persoalan bersumber dari perizinan atau AMDAL, maka secara hukum itu menjadi tanggung jawab pemegang izin. Kontraktor tidak bisa serta-merta dimintai pertanggungjawaban atas sesuatu yang berada di luar kewenangannya,” tegas Rivai.
Menurutnya, konstruksi perkara pidana harus dibangun secara presisi, dengan memperhatikan aspek kewenangan, waktu keterlibatan, dan perbuatan hukum masing-masing pihak. Ia menilai pendekatan generalisasi dalam perkara lingkungan berpotensi mengaburkan prinsip pertanggungjawaban pidana.
“Hukum pidana tidak boleh memukul rata. Setiap dugaan kerugian lingkungan harus diuji secara objektif: siapa yang berwenang, siapa yang melakukan, dan kapan perbuatan itu terjadi,” tambahnya.
Rivai menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan menilai perkara secara jernih dan berimbang, dengan menempatkan tanggung jawab hukum sesuai koridor masing-masing pihak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan. ***