Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Lebong, Oknum Anggota Diamankan Propam
KABAR DARING – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Lebong. Salah satu tersangka merupakan oknum anggota kepolisian yang kini telah diamankan oleh Propam Polda Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SP, warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara; PP (31), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Kedua tersangka ini selaku bandar.
Sedangkan, AA, oknum anggota Polri yang diduga sebagai pembeli narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Hasilnya, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SP selaku bandar di Hotel Kemayoran.
"Dari tangan SP ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak hitam,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka PP. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara.
Penggeledahan rumah PP yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 unit timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet berbentuk skop, dan satu klip plastik bening ukuran kecil dan sedang.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Dari keterangan SP, terungkap adanya keterlibatan oknum anggota Polri berinisial AA yang berperan sebagai pembeli narkotika.
Oknum tersebut langsung ditangani oleh Propam Polda Bengkulu dan terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami langsung proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Ichsan Nur.
Mantan Kapolres Lebong itu menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba tanpa pandang bulu, termasuk anggota kepolisian sendiri.
"Anggota harus memberi teladan kepada masyarakat. Siapa pun yang melanggar hukum akan disikat. Tidak ada pilih kasih,” pungkasnya.
Polda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***