KABAR DARING – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Lebong berinisial A diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Oknum tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu pada Kamis (22/1/2026).

Penangkapan oknum polisi itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat seorang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial Yik. Dari pemeriksaan awal terhadap Yik, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan aparat kepolisian sebagai pemasok barang haram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya mengamankan anggota Polres Lebong berinisial A untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini pihak-pihak yang diduga terlibat telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap sumber yang mengetahui penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Bengkulu belum merilis keterangan resmi terkait kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun pasal yang akan disangkakan kepada para terduga pelaku.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu terkait penanganan perkara tersebut.

"Iya benar (ada penangkapan anggota). Tapi, belum tahu siapa-siapa. Masih tunggu data dan bahan keterangan dari Dir Narkoba mas," singkatnya. ***

Reporter: Redaksi