Pemkab Rejang Lebong Matangkan Dua Desa Kandidat Program Desa Antikorupsi KPK 2026
KABAR DARING – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mematangkan langkah untuk kembali ambil bagian dalam program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang digelar KPK secara daring dan diikuti jajaran pemerintah daerah dari 12 provinsi di Indonesia, Selasa (20/1/2026). Di Rejang Lebong, rakor diikuti dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Sejumlah perangkat daerah dilibatkan, di antaranya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Rakor ini membahas skema perluasan desa percontohan, indikator penilaian, hingga metode observasi yang akan diterapkan KPK.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi, mengatakan daerahnya telah menyiapkan dua desa kandidat, yakni Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya, untuk diusulkan dalam proses seleksi.
“Kami sudah menyiapkan dua desa kandidat. Dalam waktu dekat akan dilakukan pendalaman untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria KPK,” ujar Erik.
Ia menegaskan, Inspektorat akan fokus pada pembinaan tata kelola pemerintahan desa, transparansi keuangan, serta penguatan sistem pengawasan internal guna menekan potensi penyimpangan sejak dini.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Budi Setiawan, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian teknis dan evaluasi kesiapan desa sebelum menetapkan satu desa yang akan diusulkan secara resmi.
“Kami akan menilai kesiapan administrasi, partisipasi masyarakat, hingga peran BPD. Dari dua desa itu, nantinya akan dipilih satu yang paling siap,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Kepala Dinas Kominfo Rejang Lebong, Upik Zumratulaini, menegaskan kesiapan pihaknya memperkuat transparansi desa melalui digitalisasi informasi publik.
“Jika desa kandidat belum memiliki website atau pengelolaannya belum optimal, akan kami fasilitasi. Transparansi informasi menjadi salah satu indikator penting Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Selain website, Kominfo juga mendorong optimalisasi media sosial desa sebagai sarana edukasi publik dan kampanye nilai-nilai antikorupsi.
Sebagai informasi, Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya telah menorehkan prestasi melalui Desa Suban Ayam yang meraih predikat Desa Antikorupsi pada 2023 dan mewakili Provinsi Bengkulu di tingkat nasional. ***