Sidang Korupsi Tambang Menghangat: Saksi Akui Perintah Ubah Kualitas Batu Bara, Hakim Naik Nada
KABAR DARING — Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Senin (19/1/2026), berlangsung panas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan empat saksi kunci yang membuka dugaan manipulasi kualitas batu bara dan rekayasa dokumen perizinan tambang.
Empat saksi tersebut berasal dari PT Sucofindo dan Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu. Mereka dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian dalam proses penilaian kualitas batu bara (coal quality), penerbitan RKAB, hingga dokumen reklamasi tambang milik PT RSM dan PT IBP.
Dalam persidangan, saksi Ideran, Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo, secara terbuka mengakui adanya perintah dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah dan merevisi nilai Gross As Received (GAR) batu bara parameter utama penentu kualitas dan nilai jual batu bara.
“Ada arahan dari Pak Iman untuk diubah dan direvisi,” kata Ideran di hadapan majelis hakim.
Namun pengakuan itu tak diiringi penjelasan teknis yang memadai. Saat didalami hakim soal metode perubahan nilai GAR, Ideran justru berkelit dan memberi jawaban normatif bahwa setiap sampel batu bara memiliki hasil pengujian berbeda. Sikap tersebut memantik ketegangan di ruang sidang.
Majelis hakim terlihat geram. Apalagi terungkap fakta bahwa Ideran menerima aliran dana sebesar Rp35 juta dari terdakwa. Ideran berdalih uang tersebut sebagai “kompensasi tambahan pekerjaan” bagi karyawan Sucofindo, yang bersumber dari dana operasional terdakwa Iman Sumantri.
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, saksi Dewi, juga dari Sucofindo disebut menerima uang lembur antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja. Aliran uang ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pengujian kualitas batu bara.
Nada persidangan semakin meninggi ketika majelis hakim melontarkan pernyataan keras kepada JPU.
“Masukkan saja dia sebagai tersangka. Dia punya peran, pintu masuknya ada di dia. Ini sudah jadi tersangka belum?” ujar hakim dengan nada tajam di ruang sidang.

Sementara itu, dari keterangan saksi Riko selaku Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu, terkuak adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan PT RSM. Dokumen RKAB perusahaan tersebut tercatat tiga kali dievaluasi karena tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait aspek lingkungan.
Dalam RKAB, rencana reklamasi disebut seluas 1 hektare. Namun ironisnya, dalam dokumen reklamasi justru ditulis nol. Kejanggalan ini tidak tercatat dalam sistem e-RKAB, meskipun dalam dokumen fisik ditemukan catatan perbaikan dan koreksi.
Riko juga mengakui dihubungi langsung oleh terdakwa Nazirin untuk membantu pengerjaan dokumen tambang tersebut. Sebagai imbalan, ia menerima uang sebesar Rp20 juta, meskipun diklaim telah dikembalikan.
“RKAB diajukan PT RSM sebagai pemilik IUP. Salah satu temuan paling krusial adalah aspek lingkungan, di mana kolom reklamasi diisi nol,” tegas Riko.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi mengarah pada satu kesimpulan, yakni proses perizinan dan penilaian kualitas batu bara dilakukan secara menyimpang. Meski pengajuan sempat ditolak melalui aplikasi e-RKAB, izin tambang tetap terbit.
Lebih jauh, manipulasi nilai GAR dinilai berdampak langsung pada kerugian negara. Penurunan kualitas batu bara otomatis menekan besaran royalti yang wajib disetorkan ke kas negara.
“Keterangan saksi Sucofindo menegaskan adanya penurunan kualitas atas perintah terdakwa IS. Konsekuensinya jelas, penerimaan negara dari royalti ikut berkurang,” kata Muib.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Beby Hussy, Yakup Putra Hasibuan, menilai keterangan para saksi justru mempertegas posisi kliennya. Menurut Yakup, tidak ada satu pun saksi yang menyebut adanya perintah dari Beby Hussy maupun Sakya terkait manipulasi nilai GAR.
“Kami cukup puas. Fakta persidangan hari ini menunjukkan secara terang bahwa tidak ada perintah dari klien kami untuk menurunkan atau memanipulasi kualitas batu bara,” tegas Yakup.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, sementara sorotan publik terhadap dugaan korupsi sektor tambang di Bengkulu kian menguat. ***