Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong Rp20,5 Miliar Belum Jelas, Kini Giliran Rejang Lebong Dipersoalkan

Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol (kiri) saat berbincang dengan pelapor, Abdul Khadir kanan). Keduanya membahas perkembangan laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:24:15 WIB

KABAR DARING – Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dinilai belum menunjukkan kejelasan. Di tengah mandeknya kasus tersebut, kini muncul temuan baru terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.

Temuan itu disampaikan Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) atas dugaan indikasi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong sebesar Rp26 miliar. Pelaporan itu direncanakan akan disampaikan ke aparat penegak hukum menyusul hasil kajian internal lembaga tersebut.

Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, menyebutkan pihaknya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong 2024.

“Adanya temuan dari hasil kajian kami terkait dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi akan segera kami laporkan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat,” ujar Anugerah Wahyu, dikutip dari Bencoolentimes.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada laporan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari APBD Lebong Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut telah resmi disampaikan oleh Abdul Khadir ke Kejati Bengkulu pada 17 Juli 2025. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai berjalan lambat.

“Kami datang ke kantor kejaksaan untuk menanyakan perkembangan laporan kami. Sudah sejauh mana ditindaklanjuti dan sampai di mana prosesnya,” ujar Abdul Khadir kepada wartawan, 15 September 2025.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak terlapor oleh Kejati Bengkulu untuk dimintai keterangan.

“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Ini menyangkut kegelisahan warga atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang nilainya cukup besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Rp20,5 miliar yang dikelola KPU Lebong pada Pilkada 2024.

"Kejati Bengkulu serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebong terkait pelimpahan laporan ini,” ujar Wenharnol, dikutip dari Kawalnews.com.

Namun di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, mengaku hingga kini belum menerima informasi terkait pelimpahan penanganan perkara tersebut ke Kejari Lebong.

“Saya belum mendapat informasi terkait pengalihan penanganan perkara tersebut. Perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” katanya.

Dengan munculnya laporan baru terkait dana hibah Pilkada Rejang Lebong, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan seluruh laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Provinsi Bengkulu secara transparan dan akuntabel. ***

Reporter: Redaksi