Kejati Bengkulu Naikkan Kasus AVR PLTA Musi ke Penyidikan, Tiga Lokasi Digeledah
KABAR DARING - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan status tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang dinilai terkait langsung dengan proyek tersebut.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di kawasan PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, serta dua titik lain di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem pengatur tegangan listrik (AVR) yang dikerjakan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada periode 2022–2023.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi karena berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek AVR PLTA Musi,” kata Pola.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen dan data yang dianggap relevan untuk membuktikan adanya dugaan penyimpangan.
Kejati Bengkulu menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap pendalaman, termasuk penghitungan potensi kerugian negara. Indikasi awal, kata penyidik, mengarah pada dugaan mark up dalam proses pengadaan peralatan.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan. Dugaan sementara ada indikasi mark up, tetapi semua harus dibuktikan dengan alat bukti dan audit,” ujarnya.
Sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat atau mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. ***