Kuasa Hukum Hormati Penetapan Tersangka Eks Kadis Pertambangan dan Energi BU, Pastikan Klien Kooperatif
KABAR DARING - Kasus korupsi perizinan tambang batu bara di Provinsi Bengkulu kembali bergulir panas. Kali ini, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik, resmi dijerat hukum dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Rabu (14/1/2026) malam.
Kuasa hukum Fadillah Marik, yakni Deski Dewantara SH,. MH, menyatakan menghormati penetapan tersangka kliennya oleh Kejati Bengkulu. Ia memastikan eks Kadis Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara ini akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejati. Atas hal tersebut, kami pastikan klien kami tetap kooperatif dalam proses hukum oleh Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu," ujar Deski Dewantara tadi malam, Rabu (14/1/2026).
Deski memastikan kliennya tersebut tidak akan menghambat jalannya penyidikan. Ia mengklaim kliennya selama ini selalu menunjukkan itikad baik dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Ia menekankan sikap transparansi sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di Bumi Merah Putih. Hal ini telah dibuktikan dengan kehadiran kliennya dalam setiap pemanggilan penyidik.
"Ini kan baru tersangka, kita ikuti saja proses hukum yang akan berjalan,” tuturnya.
Fadillah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tambang yang dinilai melanggar aturan dan membuka jalan bagi praktik korupsi berjamaah di sektor sumber daya alam.
Di tempat terpisah, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat yang mengarah pada peran sentral Fadillah dalam memuluskan izin tambang bermasalah.
“Dalam proses penerbitan izin, ditemukan penyimpangan serius yang bertentangan dengan regulasi pertambangan. Kewenangan digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tegas David.
Kasus ini berakar pada dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang memindahkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining. Keputusan itu disebut cacat hukum, karena diterbitkan tanpa kajian teknis dan rekomendasi resmi dari dinas yang berwenang.
Padahal, sesuai aturan nasional dan perda daerah, setiap pemindahan izin tambang wajib melalui penelitian lapangan dan rekomendasi teknis. Namun dalam kasus ini, tahapan itu diduga dilewati.
Lebih mencengangkan, penyidik juga menemukan aliran dana Rp600 juta yang diduga kuat terkait langsung dengan terbitnya izin tersebut.
“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.
Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Seluruh pihak yang diduga terlibat. Baik pemberi, penerima, maupun perantara akan ditelusuri.
“Kami akan bongkar seluruh jaringan di balik izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar,” tegas Siregar. ***