Beda Arah dengan Provinsi, Pemkab BS Pertahankan Pola Kerja Lama
KABAR DARING - Di tengah tren kerja fleksibel yang mulai diadopsi banyak daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan justru mengambil arah berbeda. Seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor lima hari penuh tanpa skema work from anywhere (WFA).
Saat Pemprov Bengkulu memberi ruang kerja jarak jauh, Bengkulu Selatan justru mengunci kehadiran fisik ASN. Bupati Rifai Tajuddin menegaskan, pelayanan publik tidak boleh bergantung pada layar dan jaringan internet.
Kebijakan kerja fleksibel belum akan berlaku di Bengkulu Selatan. Bupati Rifai Tajuddin memutuskan ASN tetap masuk kantor penuh dengan alasan kinerja, disiplin, dan tanggung jawab anggaran.
Bupati Bengkulu Selatan H. Rifai Tajuddin menegaskan, keputusan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap modernisasi kerja, melainkan hasil evaluasi realistis terhadap kondisi daerah.
Menurutnya, kinerja ASN di Bengkulu Selatan saat ini masih berada dalam kondisi stabil dan efektif. Pelayanan publik dinilai berjalan tanpa hambatan berarti, sehingga belum ada urgensi untuk mengadopsi pola kerja jarak jauh.
“Kinerja dan etos kerja ASN kita masih baik. Pelayanan tetap berjalan normal. Jadi, WFA belum menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Rifai.
Ia juga menyoroti faktor geografis dan pola kerja birokrasi di Bengkulu Selatan yang dinilai lebih cocok dengan sistem kehadiran fisik. Wilayah yang relatif terjangkau serta kebutuhan koordinasi langsung antarsatuan kerja membuat kehadiran di kantor dianggap lebih efisien dalam menjaga ritme pelayanan publik.
Tak hanya itu, Rifai secara terbuka mengaitkan kebijakan ini dengan kondisi kesejahteraan aparatur. Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Bengkulu Selatan masih berada di bawah sejumlah daerah lain di Provinsi Bengkulu.
Dengan kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa komitmen kerja penuh menjadi keharusan.
“TPP kita masih kecil. Maka kerja juga harus full. Itu soal tanggung jawab,” tegasnya.
Meski bersikap tegas, Rifai tidak menutup pintu terhadap perubahan. Ia menyebut sistem kerja fleksibel tetap bisa dipertimbangkan di masa depan, asalkan terbukti mampu meningkatkan produktivitas tanpa menurunkan mutu pelayanan publik.
“Kalau nanti terbukti lebih efektif dan tidak mengganggu pelayanan, tentu bisa kita evaluasi,” katanya. ***