Dituduh Terima Rp1 Miliar, Pejabat ESDM Gagal Lolos di Sidang Awal Tipikor Bengkulu

Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM RI, Sunandiyo saat sidang berlangsung/Kabardaring
Penulis: Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026 | 01:16:59 WIB

KABAR DARING – Manuver hukum pejabat Kementerian ESDM RI, Sunandiyo, untuk keluar dari jerat perkara korupsi kandas. Pengadilan Negeri Bengkulu menutup pintu eksepsi yang diajukannya dan membuka jalan lebar bagi jaksa untuk membongkar perkara dugaan suap sektor pertambangan yang menyeret namanya.

Dalam sidang terbuka, Senin (12/1/2026), majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa tidak layak diuji di tahap awal karena sudah menyentuh substansi perkara. Artinya, dalih Sunandiyo harus diuji melalui fakta dan alat bukti, bukan lewat bantahan di atas kertas.

Dengan diketuknya palu hakim, posisi Sunandiyo kini berubah dari sekadar terdakwa yang membantah, menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan diri di meja pembuktian.

Jaksa Kejati Bengkulu pun resmi mendapat lampu hijau untuk membeberkan rangkaian dugaan aliran dana, termasuk uang Rp1 miliar yang disebut berasal dari terdakwa lain, Bebby Hussy.

Kubu Sunandiyo merespons keras. Penasihat hukumnya, Dodi Fernando, menyebut penolakan eksepsi bukan akhir perlawanan.

“Kami catat semua. Ini akan kami lawan sampai tingkat banding jika perlu,” katanya.

Ia bersikukuh bahwa kliennya tidak pernah menerima uang suap seperti yang dituduhkan jaksa. Menurutnya, tudingan Rp1 miliar itu akan runtuh ketika diuji di persidangan.

Lebih jauh, Dodi justru menuding kliennya dijadikan korban dalam pusaran perkara tambang.

“Sunandiyo hanya menjalankan fungsi administratif. Dokumen itu tidak ditandatangani sendiri, ada pejabat lain di tingkat lebih tinggi yang ikut terlibat,” ucapnya, sembari menyebut adanya peran Dirjen Minerba dan pejabat struktural lainnya.

Pernyataan itu membuka babak baru dalam perkara ini: apakah Sunandiyo adalah aktor utama, atau justru pion yang dikorbankan dalam konflik kepentingan di balik izin dan pengawasan tambang.

Kini, segalanya akan diuji di ruang sidang. Tahap pembuktian menjadi arena tempat jaksa dan terdakwa saling membenturkan fakta, uang, dan kekuasaan. ***

Reporter: Redaksi