Kasus Korupsi Perjadin Setwan DPRD Bengkulu Sebatas Internal Sekretariat? Kejati Bengkulu Disentil
KABAR DARING - Sidang perkara dugaan korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahapan penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tuntutan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun hingga tahap ini, perkara tersebut masih menyeret kalangan internal sekretariat dan belum menyentuh unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, meskipun sejumlah nama telah diperiksa penyidik pada 2025 lalu. Mereka di antaranya mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019–2024 Ihsan Fajri, serta dua mantan Wakil Ketua DPRD, Suharto dan Erna Sari Dewi.
Sejauh ini, terdapat tujuh orang yang duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, serta Rizan Putra selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum. Selain itu, Rozi Marza yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Ade Yanto dan Relly Pribadi sebagai pembantu bendahara, serta Lia Fita Sar selaku staf PPTK.
Dalam persidangan, para terdakwa secara terbuka mengakui perbuatan mereka yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar. Modus yang digunakan antara lain pemotongan anggaran perjalanan dinas, pembuatan nama fiktif, serta manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Kuasa hukum Erlangga, Deski Bewantara, menyatakan keberatan apabila pertanggungjawaban pidana hanya dibebankan kepada kliennya dan para terdakwa lainnya.
Menurut Deski, fakta-fakta persidangan telah mengungkap bahwa kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya dinikmati oleh para terdakwa, tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang namanya telah disebutkan secara terang di dalam persidangan.
“Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” tegas Deski
Deski menambahkan, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak hanya dinikmati oleh para terdakwa, melainkan juga oleh pihak-pihak lain yang namanya telah disebutkan secara terang dalam persidangan.
Ia juga mendesak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar profesional dan berani menelusuri aliran dana, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi perjalanan dinas tersebut.
“Kami berharap penyidik tidak berhenti pada tujuh terdakwa ini saja. Siapa pun yang menerima dan menikmati aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya. ***