Kasus Tambang Batubara Kembali Ditelusuri, Kali Ini Dinas ESDM Diobok-obok
KABAR DARING - Perkara dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu yang menjerat 13 orang dengan kerugian Rp 1,8 Triliun, nyatanya masih digodok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pasalnya, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, menggeledah Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan di Jalan Pangeran Natadirja No.139, Jl. Gedang, Kecamatan Gading Cemp, Kota Bengkulu, berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.47 WIB.
Tampak tim penyidik membawa satu bok yang diduga merupakan barang bukti baru dalam perkara dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu itu.
Salah satu pegawai jaksa yang dibincangi wartawan di lokasi mengatakan, proses penggeledahan sudah selesai dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu.
"Iya mas, sudah selesai. Sudah (barang bukti) tinggal diangkut," ujar Pria yang sedang menunggu barang bukti diangkut.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Kejaksaan Tinggi sekitar 10 orang dengan pengamanan dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengangkut satu box bewarna biru ke dalam mobil.
Hingga berita ini diturunkan, tim kejaksaan tinggi dengan 3 unit mobil meninggalkan kantor Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (PLh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari peralatan bukti berupa dokumen, laporan operasi dan lainnya.
BEM Unib Soroti Belum Tersentuhnya Dinas ESDM Provinsi Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di Bengkulu
Sebelumnya perkara ini sudah memasuki persidangan. Namun, banyak pihak menilai perkara itu tidak hanya melibatkan 13 terdakwa itu saja.
Sebab, perkara itu hanya menjerat pihak swasta dan Fungsional Kementerian ESDM Provinsi Bengkulu. Sedangkan, untuk pejabat daerah tidak tersentuh.
Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma kepada wartawan meragukan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut hanya di jabatan fungsional Kementerian ESDM. Sedangkan, pejabat daerah belum tersentuh.
Ia juga berkaca dengan kasus lainnya seperti kasus PT Timah, eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Termasuk Kadis ESDM Kaltim, Amrullah ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp13 miliar dan kerugian lingkungan Rp58 miliar.
Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.
Diperkuat adanya pengakuan di fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana dari salah satu tersangka yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Bengkulu.
"Kita melihat sejak lama bahwa banyak pejabat daerah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana korupsi, penyelidik telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) kepada pihak-pihak terkait namun disayangkan sampai sekarang belum jelas peran mereka,” tegas Presiden Mahasiswa Unib ini.
Lanjut ia menjelaskan, jangan sampai ketidak tegasan Kejati Bengkulu mencederai aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Sesuai dengan isi UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Tujuan dari Negara yang menganut sistem Negara hukum adalah untuk mencapai suatu kehidupan yang adil dan makmur bagi warga negaranya, yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
Ia juga mendukung langkah tegas Kejati Bengkulu untuk membongkar praktik korupsi sektor pertambangan sampai ke akarnya. Oleh karena itu, dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting Negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” demikian Teo. ***