43 Oknum Polisi Dilaporkan Ke KPK, Dugaan Pemerasan Rp 26,2 Miliar
KABAR DARING - Sebanyak 43 oknum personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) olehIndonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) atas dugaan praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar sepanjang 2022–2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebutkan, dokumen laporan yang diserahkan ke KPK diurai menjadi empat kasus utama yang menjadi dasar pelaporan.
Pertama, perkara pembunuhan. Kedua, pemerasan terkait penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Ketiga, pemerasan di Semarang, Jawa Tengah, yang korbannya merupakan remaja. Keempat, praktik pemerasan dalam jual beli jam tangan.
“Total ada empat kasus dengan pola pemerasan yang melibatkan aparat kepolisian,” kata Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, lanjut Wana, dari 43 polisi yang dilaporkan, 14 orang diantaranya berpangkat bintara dan 29 orang merupakan perwira. Seluruhnya sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Wana, sanksi etik tersebut justru menjadi dasar kuat bagi KPK untuk masuk dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, Undang-Undang KPK memberi kewenangan jelas kepada lembaga antirasuah untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum. Praktik pemerasan dikhawatirkan hanya diperlakukan sebagai pelanggaran etik, bukan kejahatan pidana.
“Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menegaskan KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, KPK akan menelaah laporan yang disampaikan ICW dan KontraS terkait dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota kepolisian sepanjang periode 2022 sampai 2025.
“Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal, apakah informasi yang disampaikan tersebut valid, nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan. ***