KABARDARING.ID – Dugaan arisan bodong yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen terus memunculkan korban baru. Tidak hanya warga Bengkulu, dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi itu kini merambah hingga luar negeri. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan serta pekerja asal Indonesia yang berdomisili di Australia ikut melaporkan kerugian yang mereka alami.
Korban berinisial RW yang bekerja di Taiwan dan FY yang bekerja di Australia melalui domisili Denpasar, Bali, telah mengajukan pengaduan resmi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu. Khusus FY, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp73 juta.
Bertambahnya laporan dari luar negeri memperlihatkan bahwa kasus dugaan arisan bodong tersebut tidak lagi berskala lokal. Jaringan korban terus meluas dan diduga melibatkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia hingga pekerja migran yang berada di luar negeri.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan arus pengaduan dari para korban masih terus berdatangan. Hingga Rabu malam (17/6/2026), pihaknya masih menerima laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi dan arisan bodong tersebut.
“Pengaduan terus bertambah. Bahkan hingga tengah malam kami masih menerima laporan dari para konsumen yang mengaku dirugikan,” ujar Aprianto, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Kota Denpasar, Kabupaten Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Provinsi Jambi hingga Padang, Sumatera Barat. Kondisi ini menunjukkan jumlah korban diduga jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini.
LPK-RI DPD Bengkulu masih membuka posko pengaduan hingga 24 Juni 2026. Seluruh data korban dan bukti transaksi yang terkumpul akan dihimpun sebagai bahan laporan yang rencananya disampaikan ke Mabes Polri.
Aprianto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dan menyiapkan seluruh bukti pendukung, mulai dari bukti transfer dana, percakapan, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas investasi atau arisan tersebut.
Semakin meluasnya sebaran korban, termasuk hingga pekerja migran Indonesia di luar negeri, membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum pun diharapkan segera mengusut tuntas dugaan praktik arisan bodong tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para korban. ***
