KABARDARING.ID – Dugaan investasi bermasalah yang menyeret nama Nike Chahyandarie alias Yeyen kembali memunculkan pengakuan dari salah satu pihak yang mengaku menjadi korban. Kali ini, pengakuan datang dari MMS (31), seorang dokter asal Kabupaten Bengkulu Utara yang saat ini berdomisili di Jalan Pendidikan, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kepada tim DPD LPK-RI Bengkulu, MMS mengaku pertama kali mengenal Yeyen dari cerita teman-temannya yang menyebut bahwa Yeyen telah lama membuka investasi melalui media sosial.
"Awalnya saya mendapat informasi dari teman-teman bahwa Yeyen sudah lama menjalankan investasi di media sosialnya. Setelah sekitar satu minggu mengamati pola postingannya, saya kemudian bertanya kepada salah satu kenalan yang merupakan sahabat Yeyen mengenai sistem investasi tersebut," ujar MMS.
Setelah mendapat penjelasan, MMS mengaku mulai menghubungi Yeyen melalui WhatsApp pada 7 Februari 2026 untuk menanyakan slot investasi senilai Rp15 juta yang dijanjikan akan kembali menjadi Rp35 juta pada 25 April 2026.
Menurut pengakuannya, pada tanggal jatuh tempo tersebut ia menerima transfer sebesar Rp15 juta dari Yeyen. Namun, untuk mendapatkan sisa dana yang dijanjikan, MMS mengaku diminta kembali melakukan deposit.
"Karena saat itu saya melihat pembayaran dari Yeyen berjalan tepat waktu, saya kembali deposit Rp20 juta untuk slot yang dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp85 juta pada 2 Agustus 2026," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, MMS juga mengaku kembali melakukan dua kali transfer masing-masing Rp5 juta pada 19 Mei 2026. Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan sebesar Rp14 juta dan Rp14,5 juta dalam waktu yang telah ditentukan.
Namun, menjelang akhir Mei 2026, MMS mulai merasa ada yang tidak beres. Saat menghubungi Yeyen, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kondisi sedang tidak baik dan seluruh modal para donatur akan dikembalikan paling cepat 1 Juni 2026 dan paling lambat 10 Juni 2026.
"Mendengar hal itu saya langsung meminta agar seluruh modal saya dikembalikan. Total uang yang saya setor mencapai Rp30 juta," katanya.
MMS menegaskan dirinya merupakan anggota baru dalam investasi tersebut dan tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi Yeyen.
"Saya tidak tahu apa-apa terkait apa yang terjadi. Saya hanya berharap uang saya bisa kembali karena saya sangat dirugikan, baik secara finansial, waktu maupun psikis," ujarnya.
Hingga kini, MMS mengaku belum menerima pengembalian dana sepeser pun, meski menurutnya Yeyen sebelumnya berjanji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat 10 Juni 2026.
Karena merasa kesulitan menghubungi Yeyen dan belum mendapatkan kejelasan, MMS akhirnya meminta bantuan kepada DPD LPK-RI Bengkulu untuk menjembatani penyelesaian persoalan tersebut.
"Saya berharap tim DPD LPK-RI Bengkulu dapat membantu agar uang saya sebesar Rp30 juta dikembalikan secara penuh tanpa dicicil, karena dana tersebut saya perlukan untuk membantu pelunasan rumah," tuturnya.
MMS menambahkan, total kerugian yang dialaminya berasal dari deposit Rp20 juta pada April 2026 dan tambahan Rp10 juta pada Mei 2026, sehingga keseluruhan dana yang belum dikembalikan mencapai Rp30 juta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yeyen belum memberikan tanggapan terkait pengakuan MMS tersebut.
Terpisah, Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengungkapkan pelaporan korban akan disampaikan ke LPK RI untuk mengambil tindakan tegas dari LPK RI di Jakarta.
"Laporan sudah kita terima. Selanjutnya, kita akan laporkan ke LPK RI sembari menunggu petunjuk lebih lanjut," tutur Apri sapaan akrabnya. ***
