KABARDARING.ID – Pemilik bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Taman Remaja Bengkulu diminta bersiap. Pemerintah Kota Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik bangunan menjelang dimulainya pembangunan besar-besaran Kawasan Terpadu Taman Remaja.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kamis (11/6). Rapat dipimpin Asisten I Setda Kota Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesra serta dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Kabag Pemerintahan, Camat Gading Cempaka, dan Lurah Jalan Gedang.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk membantu melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan Taman Remaja, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati.
Pasalnya, kawasan tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahapan pembangunan proyek strategis berupa Kawasan Terpadu Taman Remaja Bengkulu yang digadang-gadang menjadi wajah baru ruang publik di Kota Bengkulu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, menegaskan pihaknya siap mendukung penuh langkah sosialisasi agar proses pembangunan tidak menemui hambatan di lapangan.
Menurut Sahat, pendekatan humanis akan menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Pemilik bangunan tanpa izin akan diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di kawasan Taman Remaja. Harapannya mereka dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga proses penataan dan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat berjalan lancar," ujar Sahat.
Pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja sendiri menjadi salah satu proyek yang dinantikan masyarakat. Karena itu, pemerintah berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan tanpa kendala.
Jika sosialisasi berjalan lancar, kawasan yang selama ini dipenuhi bangunan tanpa izin itu akan segera bertransformasi menjadi kawasan publik yang lebih tertata dan representatif bagi masyarakat Bengkulu.***
