KABARDARING.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan berlangsung mulus tanpa perdebatan panjang. Seluruh anggota DPR yang hadir kompak menyatakan setuju saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan forum.
“Kami bertanya kepada seluruh anggota apakah RUU Polri dapat disetujui menjadi UU?” tanya Dasco sebelum mengetuk palu sidang yang disambut persetujuan peserta rapat dikutip Hukum Online.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Polri telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Panitia Kerja (Panja) mencatat puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah digelar dan lebih dari 120 masukan tertulis diterima dari akademisi, pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil hingga mahasiswa.
Menurut Habiburokhman, lahirnya UU Polri yang baru merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan kepolisian yang sebelumnya juga diperkuat melalui pengesahan KUHAP baru.
Dalam KUHAP tersebut, advokat kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mendampingi klien sejak awal pemeriksaan. Selain itu, setiap proses pemeriksaan wajib direkam melalui CCTV yang dapat diakses untuk kepentingan pengawasan.
Meski demikian, DPR menilai reformasi tersebut belum cukup sehingga diperlukan perubahan menyeluruh melalui UU Polri yang baru.
Berikut 8 Substansi Reformasi Besar dalam UU Polri:
1. Transformasi Polri yang Lebih Modern
Polri diarahkan menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional dan berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
2. Pengawasan Diperkuat
Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pengawasan modern menjadi fokus utama untuk meningkatkan akuntabilitas institusi.
3. Jaminan Netralitas dan Profesionalitas
Pengelolaan karier serta pembinaan sumber daya manusia Polri akan diatur lebih ketat guna menjaga netralitas anggota.
4. Fokus pada Pelayanan Masyarakat
Tugas kepolisian diarahkan lebih kuat pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.
5. Penugasan di Luar Polri Diperketat
Anggota Polri yang bertugas di luar institusi akan diatur secara jelas dan ketat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
6. Batas Usia Pensiun Diatur Lebih Jelas
Ketentuan pemberhentian dan usia pensiun anggota Polri kini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
7. Pendidikan Berbasis HAM
Kurikulum pendidikan Polri wajib mengedepankan nilai-nilai hukum yang humanis, demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
8. Kompolnas Diperkuat
Fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat untuk meningkatkan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Pengesahan UU Polri ini menjadi salah satu langkah reformasi terbesar dalam tubuh kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah dan DPR berharap aturan baru tersebut mampu meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. ***
