KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Daryanto, S.T., M.Sc., dalam dua perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan PLTA Musi, Provinsi Bengkulu.
Dua perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan proyek penggantian AVR System serta penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022–2023.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
Kajati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom S. Sumbayak menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Proses hukum akan terus dikawal hingga tahap persidangan guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian Wisdom.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek penting pada pembangkit listrik tenaga air yang memiliki peran strategis dalam sistem kelistrikan di wilayah Bengkulu dan sekitarnya. ***
