KABARDARING.ID – Fakta-fakta dugaan praktik suap dan ijon proyek dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong mulai terungkap di ruang sidang.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026), menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa dari kalangan swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perkara bermula ketika Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, mengatur sejumlah paket proyek pemerintah daerah.
Dari pengaturan proyek tersebut, Fikri diduga meminta fee yang bersumber dari para kontraktor yang akan mendapatkan pekerjaan. Menindaklanjuti permintaan itu, Hari Eko Purnomo kemudian melakukan komunikasi dan pertemuan dengan para kontraktor untuk membahas paket-paket proyek yang akan dikerjakan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, disepakati pemberian fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak proyek. Sebagian fee bahkan disebut telah diserahkan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan sejumlah barang kepada pihak penerima, di antaranya telepon genggam iPhone, iPad, dan barang lainnya sebagai imbalan untuk memperoleh paket pekerjaan yang telah dijanjikan.
Praktik tersebut akhirnya terendus KPK yang kemudian melakukan OTT menjelang Hari Raya Idulfitri. Dari operasi itu, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka dan perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Usai persidangan, JPU KPK Joko Hermawan menjelaskan ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas perkara yang terpisah.
"Ketiga terdakwa didakwa secara sendiri-sendiri. Intinya mereka didakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak penerima dengan harapan memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan 2025 melalui mekanisme pengaturan atau plotting proyek," ujar Joko.
Joko mengungkapkan nilai fee yang disepakati dalam perkara tersebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Dalam dakwaan disebutkan, Youki Yusdiantoro diduga memberikan uang sebesar Rp550 juta. Edi Manggala didakwa memberikan uang sebesar Rp595 juta serta satu unit iPhone 17 Pro dan satu unit iPad dengan total nilai sekitar Rp31,2 juta.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman didakwa memberikan uang sebesar Rp700 juta terkait pengurusan proyek pemerintah daerah.
Untuk perkara penerima suap yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo, Joko menyebut proses penyidikan masih berlangsung di KPK.
"Proses penyidikan untuk perkara penerima masih berjalan. Sampai saat ini berkas perkara belum diserahkan kepada penuntut umum karena penyidik masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Joko memperkirakan berkas perkara kedua tersangka tersebut dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan pada akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Ia juga tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru selama persidangan berlangsung.
"Nanti kita lihat perkembangan persidangan. Semua akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan sekitar 31 saksi untuk dihadirkan di persidangan, meski jumlah yang akan diperiksa nantinya disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala, Abdusy Syakir, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh fakta yang dianggap tidak sesuai akan dibantah melalui proses pembuktian di persidangan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun terhadap hal-hal yang menurut kami tidak tepat akan kami jawab dalam pembuktian dan pembelaan nanti," ujarnya.
Abdusy juga meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dengan turut memproses pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam uraian dakwaan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang diduga ikut berperan dalam pengaturan proyek, menghadiri pertemuan, hingga menerima barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, namun hingga kini belum ikut diproses hukum.
Karena tidak ada pengajuan eksepsi dari para terdakwa, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. ***
